Cianjur, Jum’at, 26 Juli 2019 – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan Pendampingan Pengelolaan Tugas dan Fungsi (Tusi) Penatausahaan pada PPPPTK Pertanian, Jalan Raya Jangari KM. 14, Sukajadi, Karangtengah.
Petugas pendampingan yang diterjunkan berjumlah 5 orang, 2 orang dari Ditjen GTK, 1 orang dari Pustekom, 1 orang dari Biro Umum, dan 1 orang dari Biro Kerjasama dan Layanan Masyarakat (BKLM).
Tujuan pendampingan pengelolaan tusi penatausahaan adalah untuk mengevaluasi dan memonitor kegiatan-kegiatan penatausahaan di masing-masing satker apakah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku pasca dilakukan pembinaan oleh Ditjen GTK melaui bimtek penatausahaan. Selain itu sebagai bahan masukan bagi Ditjen GTK dalam menyusun program pembinaan penatausahaan kedepan.
Pendampingan tusi penatausahaan meliputi persuratan elektronik (e-office) dan PTP petugas pendamping dari Pustekom, urusan kearsipan dan persuratan petugas pendamping dari Biro Umum dan GTK, dan urusan perpustakaan petugas pendamping dari BKLM.
Kegiatan yang dilakukan oleh tim pendamping tusi penatausahaan GTK adalah dengan melakukan pertemuan dengan para pejabat struktural yang terkait serta para petugas penatausahaan dari setiap seksi dan sub bagian yang ada di lingkungan PPPPTK Pertanian.
Selain pertemuan dengan pejabat struktural tim pendamping juga melakukan survey ke seluruh seksi dan sub bagian yang ada di lingkungan PPPPTK Pertanian untuk melihat secara langsung teknis pelaksanaan kegiatan penatausahaan, khususnya pengelolaan/penataan kearsipan.
Hasil observasi di lapangan tim pendampingan penatausahaan Ditjen GTK menyimpulkan bahwa PPPPTK Pertanian sudah melakukan fungsi penatausahaan (persuratan/e-office, kearsipan, dan perpustakaan) sesuai dengan peraturan yang beraku.
Namun demikian masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan baik e-office, kearsipan, maupun perpustakaan yang sifatnya teknis. Untuk e-office perlu sosialisasi untuk seluruh pegawai perihal surat keluar melalui pemberian akun untuk para pegawai yang mendapatkan surat penugasan. Sementara untuk kearsipan yang perlu diperhatikan adalah tentang pembuatan daftar arsip dan daftar isi arsip, sebaiknya form diseragamkan serta pemberian penomoran sebaiknya dipisah sesuai dengan bidangnya masing-masing (tidak digabung) agar memudahkan bagi petugas kearsipan di masingmasing unit kerja.