Tugas dan Fungsi BBPPMPV Pertanian diatur pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas :
BBPPMPV Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi bidang pertanian.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya, BBPPMPV Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
b. pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi;
c. pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
d. pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan
vokasi;
e. pengelolaan data dan informasi;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
g. pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi.