BerAKHLAK : Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi BBPPMPV Pertanian diatur pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tugas :

BBPPMPV Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi bidang pertanian.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugasnya, BBPPMPV Pertanian menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
b. pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi;
c. pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
d. pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan
vokasi;
e. pengelolaan data dan informasi;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
g. pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi.

Was This Post Helpful:

1 votes, 5 avg. rating

Share this

admin pppptk