Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Urusan Tata Laksana dan Kepegawaian;
b. Urusan Perencanaan dan Penganggaran; dan
c. Urusan Tata Laksana dan Rumah Tangga.
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan urusan keuangan;
d. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan;
e. melaksanakan urusan pendokumentasian kegiatan Pusat;
f. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat Pusat;
g. melaksanakan urusan barang milik negara dan kerumahtanggaan;
h. melaksanakan urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
i. melaksanakan urusan kepegawaian;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran;
k. melaksanakan urusan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Pusat;
l. melaksanakan urusan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian dan Pusat; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.