Rincian Tugas Urusan Tatalaksana dan Kepegawaian :
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja Pusat;
c. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan Pusat;
d. melakukan penyusunan bahan formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawai;
e. melakukan urusan pendayagunaan dan pengembangan pegawai;
f. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya;
g. melakukan penyiapan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai;
h. melakukan penyusunan usul penetapan angka kredit widyaiswara dan jabatan fungsional lainnya;
i. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
j. melakukan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan dokumen kepegawaian lainnya;
k. melakukan urusan pembinaan, disiplin, dan usul pemberian penghargaan pegawai;
l. melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, izin belajar, dan tugas belajar;
m. melakukan penyusunan rekapitulasi laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN);
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
o. melakukan penyusunan laporan Subbagian.