BerAKHLAK : Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.

Urusan Tatalaksana dan Kepegawaian

Rincian Tugas Urusan Tatalaksana dan Kepegawaian :

a.  melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b.  melakukan penyusunan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja Pusat;
c.  melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan Pusat;
d.  melakukan penyusunan bahan formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawai;
e.  melakukan urusan pendayagunaan dan pengembangan pegawai;
f.  melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya;
g.  melakukan penyiapan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai;
h.  melakukan penyusunan usul penetapan angka kredit widyaiswara dan jabatan fungsional lainnya;
i.  melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
j.  melakukan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan dokumen kepegawaian lainnya;
k. melakukan urusan pembinaan, disiplin, dan usul pemberian penghargaan pegawai;
l.  melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, izin belajar, dan tugas belajar;
m. melakukan penyusunan rekapitulasi laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN);
n.  melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
o.  melakukan penyusunan laporan Subbagian.

Was This Post Helpful:

0 votes, 0 avg. rating

Share this

admin pppptk