Rincian Tugas Urusan Tata Laksana dan Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
c. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip;
d. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat Pusat;
e. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan;
f. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan;
g. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
h. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
i. melakukan urusan dokumentasi;
j. melakukan urusan risalah rapat;
k. melakukan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.