BerAKHLAK : Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.

Urusan Perencanaan dan Penganggaran

Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Penganggaran :

 

a.   Melakukan penyusunan program kerja Subbagian, konsep penyiapan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b.   Melakukan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c.   Melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
d.  Melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia;
e.  Melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat;
f.   Melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
g.  Melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
h.  Melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
i.   Melakukan urusan penyelesaian kerugian negara;
j.   Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k.  Melakukan penyusunan laporan Subbagian, konsep laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.

DIPA PPPPTK Pertanian 2017

DIPA PPPPTK Pertanian 2018

DIPA PPPPTK Pertanian 2019

 

Was This Post Helpful:

0 votes, 0 avg. rating

Share this

admin pppptk