Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Penganggaran :
a. Melakukan penyusunan program kerja Subbagian, konsep penyiapan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. Melakukan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. Melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
d. Melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia;
e. Melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat;
f. Melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
g. Melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
h. Melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
i. Melakukan urusan penyelesaian kerugian negara;
j. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. Melakukan penyusunan laporan Subbagian, konsep laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.