Pengembangan Agribisnis Pertanian dan Kehutanan mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan diklat, produksi, konsultasi dan uji kompetensi dibidang tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, kehutanan, perbenihan tanaman dan kultur jaringan tanaman, dengan ruang lingkup:
- Tanaman Pangan dan Hortikultura: Teknik produksi tanaman buah, tanaman sayuran, tanaman hias, tanaman padi dan palawija, manajemen tanaman pangan dan hortikultura
- Perkebunan dan Kehutanan: Teknik produksi tanaman perkebunan, Teknik produksi tanaman kehutanan, hutan alam, wanafarma, teknik produksi tanaman harapan, manajemen tanaman perkebunan dan tanaman kehutanan
- Perbenihan tanaman dan kultur jaringan tanaman: produksi/teknologi benih, kultur jaringan tanaman (tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan dan kehutanan).
Was This Post Helpful: