Lembaga Sertifikasi Profesi (Pihak) Kesatu
Pemberlakuan era persaingan bebas dalam pasar tunggal kawasan Asia Tenggara atau yang lebih dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah diberlakukan. Perhimpunan masyarakat bangsa Asia Tenggara alias Association of South East Asian Nation (ASEAN) sepakat untuk memperkuat kawasan dengan membuka akses perekonomian lewat pasar bebas yang dimulai sejak tahun 2016 ini. Beberapa sektor sudah disepakati terbuka untuk menuju integrasi ekonomi Visi ASEAN 2020. Masyarakat Ekonomi ASEAN tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga untuk tenaga ahli seperti pendidik dan tenaga kependidikan, pengacara, akuntan, dan lainnya. Oleh karena itu, MEA secara langsung akan menuntut kualitas tenaga kerja di Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 61 ayat 3 menyatakan bahwa sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Tuntutan kebutuhan industri di bidang pertanian dan teknik kimia menghendaki tenaga kerja yang profesional terstandar. Hal ini hanya dapat tercapai jika proses pendidikan dilakukan oleh lembaga pendidikan dengan guru-guru yang profesional terstandar pula. Untuk menjamin guru yang profesional dan terstandar, PPPPTK Pertanian (VEDCA) berkepentingan untuk meningkatkan profesionalisme guru secara berkelanjutan melalui program diklat dan dijamin kompetensinya melalui sertifikai profesi yang dilakukan oleh LSP P1 PPPPTK Pertanian (VEDCA).
Tuntutan bahwa tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja yang dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja (UU RI no 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Bab V Pasal 18 ayat 1 dan 2).
Skema LSP P1 PPPPTK Pertanian yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP adalah Skema Sertifikasi Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian, Agribisnis Ternak Unggas, Agribisnis Ikan Air Tawar, Pemuliaan Dan Perbenihan Tanaman dan Kimia Analisis
Lembaga Sertifikasi Profesi (Pihak) Kedua
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan uji kompetensi keahlian bagi guru produktif di sekolah menengah kejuruan melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenganan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan anatara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Guru produktif yang berkualitas ditinjau dari aspek penguasaan materi bidang studi, keterampilan mengajar, kewirausahaan dan keterampilan dalam bidang kejuruan yang diampunya serta dapat dibuktikan kompetensinya melalui uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi. Guru yang kompeten secara tidak langsung akan menyiapkan lulusan SMK yang terampil, kompeten, produktif dan berdaya saing yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri (DU/DI).
LSP P2 tersebut didirikan diperuntukan bagi guru di SMK sebagai salah satu dimensi penguatan SMK sebagai lembaga pendidikan vokasi agar dapat memastikan dan memelihara kompetensi keahlian guru kejuruan melalui sertifikasi kompetensi dalam rangka pelaksanaan kebijakan negara khususnya peningkatan kualitas lulusan SMK. Dengan adanya LSP P2 di lingkungan GTK terjadi kesetaraan dan kesamaan level kompetensi guru produktif di SMK negeri dan swasta serta guru kejuruan di madrasah.
Skema LSP PPPPTK Pertanian yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP adalah Skema Sertifikasi KKNI Level IV pada kompetensi keahlian : Agribisnis Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Agribisnis Tanaman Perkebunan, Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian, Agribisnis Ternak Unggas, Agribisnis Ikan Air Tawar, dan Pemuliaan Dan Perbenihan Tanaman, Agribisnis Ternak Ruminansia, Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan, Kesehatan Hewan, Teknik Produksi Hasil Hutan, Mekanisasi Pertanian, Agribisnis Aneka Ternak, Agribisnis Ikan Hias, dan Kimia Analisis.
Skema tambahan yang akan diajukan untuk penambahan ruang lingkup pada tahun 2018 adalah Landskap dan Pertamanan, Produksi dan Pengelolaan Perkebunan, Agribisnis Organik Ekologi, Keperawatan Hewan, Pengawasan Mutu Hasil Pertanian, Agroindustri, Otomatisasi Pertanian, Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan, Teknik Konservasi Sumber Daya Alam, Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, Analisis Pengujian Laboratorium, Kimia Industri dan Kimia Tekstil.