LSP PPPPTK PERTANIAN
Merupakan lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melakukan proses sertifikasi sesuai skema kompentensi yang berdasarkan pada Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).
LSP PPPPTK PERTANIAN sebagai lembaga sertifikasi pihak ke dua menawarkan 14 (empat belas) skema kompetensi yang diperuntukan bagi guru-guru SMK Pertanian.
1. Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
2. Agribisnis Tanaman Perkebunan
3. Agribisnis Perbenihan dan Kultur Jaringan
4. Teknologi Produksi Hasil Hutan
5. Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
6. Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan
7. Agribisnis Ternak Unggas
8. Agribisnis Ternak Ruminansia
9. Agribisnis Aneka Ternak
10. Kesehatan Hewan
11. Agribisnis Ikanan Air Tawar
12. Agribisnis Ikan Hias
13. Mekanisasi Pertanian
14. Kimia Analis
Syarat peserta pemohon sertifikasi
1. Guru dengan pendidikan minimal S1/D4 sesuai kompetensi, atau guru mata pelajaran sesuai kompetensi (pengalaman minimal 1 tahun), atau pernah mengikuti diklat kompetensi keahlian sesuai skema sertifikasi.
2. Praktisi yang akan mengajar dengan ijazah minimal S1/D4 dan berpengalaman di bidang keahlian sesuai
skema sertifikasi minimal 5 tahun
[contact-form-7 id=”2630″ title=”Form Pengajuan Permohonan LSP”]