
Kepala BBPPMPV Pertanian Dr. R. Ruli Basuni, MP. (Nomor 2 dari kiri) saat membuka secara resmi kegiatan Penyusunan SKP di lingkungan BBPPMPV Pertanian (20/12/2021), Foto: MS
Cianjur, BBPPMPV Pertanian—Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manejemen Kerja Pegawai Negeri Sipil, Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Pertanian melaksanakan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Kegiatan penyusunan sasaran kinerja pegawai di lingkungan BBPPMPV Pertanian dikoordinir oleh Urusan Tata Laksana dan Kepegawaian BBPPMPV Pertanian. Kegiatan berlangsung selama 3 hari, yaitu mulai tanggal 19 s.d. 21 Desember 2021, bertempat di Gumilang Regency Hotel Bandung, Jl. Dr. Setiabudi No. 323-325, Isola, Kec. Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat 40154.
Penyusunan SKP disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab setiap pegawai negeri sipil yang ada dilingkungan BBPPMPV Pertanian, dengan demikian diharapkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab telah sesuai dengan sasaran kinerja yang ditetapkan bagi setiap pegawai.
Penyusunan SKP di lingkungan BBPPMPV Pertanian didasarkan pada:
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- PP No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Permenpan dan RB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNSipil;
- Permendikbud RI No. 26 tahun 2020 tentang OTK UPT Kemendikbud;
- Rencana Strategis BBPPMPV Pertanian Tahun 2019-2024;
Tujuan kegiatan penyusunan SKP di lingkungan BBPPMPV Pertanian adalah agar setiap pegawai dapat :
- Memahami Permenpan dan RB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manejemen Kerja Pegawai Negeri;
- Memahami tugas yang diemban sesuai sasaran kinerja setiap pegawai;
- Menyusun dan merancang tugas sesuai dengan uraian jabatan yang di pangkunya;
- Mengisi log harian SKP sesuai tugas dan jabatannya;
- Memahami tugas dan tanggung jawab sebagai PNS.

Nelson Simanulang staf Urusan Tata Laksana dan Kepegawaian BBPPMPV Pertanian saat menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan penyusunan SKP (20/12/2021), Foto: MS
Peserta kegiatan penyusunan SKP adalah Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) di lingkungan BBPPMPV Pertanian berjumlah 44 orang peserta yang terdiri dari: Pejabat Struktural, Koordinator, Sub. Koordinator, Ketua Pengembang, Staf BKN dan Staf BBPPMPV Pertanian.


Kepala Bagian Tata Usaha Hedi Holidin, M.Si. saat melakukan tanya jawab dengan Narasumber pada kegiatan Penyusunan SKP, (20/12/2021), Foto: MS


Cianjur, 20 Desember 2021
Penulis berita : Maman Suratman, SP.
Editor/Verifikator : Husni Tamrin, SP.,M.Ed. dan Sujadi
Penanggung jawab : Dr. Iip Ichsanudin, S.S.,M.A.
Sumber referensi : Panduan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) BBPPMPV Pertanian