BerAKHLAK : Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.

Koordinator Program dan Fasilitasi Peningkatan Kompetensi PTK

Koordinator Program dan Fasilitasi Peningkatan Kompetensi PTK terdiri atas:

a.   Sub Koordinator Program Peningkatan Kompetensi PTK;

b.   Sub Koordinator Tata Laksana Peningkatan Kompetensi PTK; dan

c.   Sub Koordinator Evaluasi Peningkatan Kompetensi PTK.

 

Rincian Tugas Koordinator Program dan Fasilitasi Peningkatan Kompetensi PTK :

a.   melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b.   melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c.   melaksanakan analisis kebutuhan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d.   melaksanakan penyiapan alat/bahan dan bahan ajar peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e.   melaksanakan pengelolaan laboratorium/bengkel/fasilitas praktek lainnya;
f.    melaksanakan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
g.   melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h.   melaksanakan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
i.    melaksanakan pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
j.    melaksanakan urusan penerbitan surat tanda tamat peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
k.   melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
l.    melaksanakan penyusunan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
n.  melaksanakan penyusunan laporan Bidang.

Was This Post Helpful:

0 votes, 0 avg. rating

Share this

admin pppptk