Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 mengangkat Tema Peringatan yaitu “INDONESIA TANGGUH, INDONESIA TUMBUH”. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia menyampaikan Pedoman Pokok Kegiatan dan Tata Cara Upacara Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 berdasarkan Surat Nomor : B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Sehubungan dengan situasi Pandemi Covid-19 maka penyelenggaraan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta.
Bagi Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan Pegawai pada Instansi Pusat maupun Daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan melaui Platform Rumah Digital Indonesia pada tautan www.rumahdigitalindonesia.id dan stasiun televisi dari kantor atau tempat tinggal masing-masing.
Mulai tanggal 1 Agustus 2021, masyarakat dapat mengakses Platform Rumah Digital Indonesia yang menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, beragam Pertunjukkan Seni, Panggung Hiburan, Permainan Khas Kemerdekaan, Pasar Digital Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.
Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan HarI-Hari Nasional juga menghimbau kepada segenap Masyarakat Indonesia untuk mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2021 yang berlangsung melalui berbagai kanal media (televisi nasional, radio, kanal Youtube Sekretariat Presiden, platform Rumah Digital Indonesia dan media daring lainnya).
Kemudian pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 WIB s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat Indonesia Wajib menghentikan aktivitasnya sejenak untuk Berdiri Tegap pada saat Lagu INDONESIA RAYA berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga didaerah tertinggal (kecuali bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan).