Jum’at (21/06/2019), Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekom) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan Diseminasi Pemanfaatan Rumah Belajar untuk Pembelajaran Online, di Ruang Sidang Besar PPPPTK Pertanian Jalan Raya Jangari KM. 14, Sukajadi, Karangtengah, Cianjur.
Salah satu dasar pelaksanaan Diseminasi Pemanfaatan Rumah Belajar adalah:
- Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 dan 10 tahun 2018 tanggal 23 Oktober 2018 kepada Gubernur, Walikota, Bupati, dan Pimpinan Unit Utama tentang Pemanfaatan Rumah Belajar;
- Surat Kepala Pustekom Kemendikbud Nomor 2616/12.3/PP/2019 Tanggal 10 Mei 2019, tentang Diseminasi Pemanfataan Rumah Belajar untuk Pembelajaran On Line.
Diseminasi Pemanfaatan Rumah Belajar untuk Pembelajaran Online bertujuan agar PPPPTK Pertanian pada setiap pelaksanaan diklat diselenggarakan dapat mensosialisasikan pada peserta dan berharap mereka dapat memanfaatkan sebagai sarana pembelajaran.
Rumah Belajar merupakan sebuah portal pembelajaran yang menyediakan bahan belajar dan fasilitas komunikasi serta interaksi antar komunitas. Rumah Belajar ditujukan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan, Siswa serta masyarakat luas. Rumah Belajar dapat diakses secara online maupun offline. Dapat diakses secara mudah melalui PC, Laptop, maupun Smartphone (tersedia di Playstore).
Peserta Diseminasi berjumlah + 50 orang terdiri dari perwakilan Pejabat Struktural, Widyaiswara, Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP), dan Jabatan Fungsional Umum (JFU).
Pada acara pembukaan, Raden Ruli Basuni (Kepala PPPPTK Pertanian) menyampaikan pesan “PPPPTK Pertanian mempunyai lebih dari 300 judul modul pembelajaran dan bisa bermanfaat untuk rumah belajar, untuk itu pada Widyaiswara dan PTP agar bersinergi dalam memanfaatkan rumah belajar sebagai sumber referensi dalam pelaksanaan setiap pelaksanaan diklat”.