Rincian Tugas Sub Koordinator Kemitraan:
a. Melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. Melakukan penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. Melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. Melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
e. Melakukan pengembangan model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. Melakukan penyusunan bahan dan evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan dan tenaga kependidikan;
g. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. Melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.