Jakarta, Kemendikbud — Pemerintah Indonesia telah menetapkan Situs Gunung Padang sebagai benda cagar budaya pada tahun 1998. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa situs ini penting, sehingga beberapa instansi maupun perorangan terus melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI, sesuai siaran pers yang dikirim kepada kemdikbud.go.id, menyelenggarakan seminar sehari Arkeologi, dengan tema Situs Gunung Padang: Metodologi dan Etika Riset serta Keragaman Perspektif. Seminar diselenggarakan di Auditorium Gedung IX, FIB UI, Depok, Selasa (02/12/2014), menghadirkan tiga pembicara yaitu Arkeolog FIB UI Ali Akbar, Arkeolog Pusat Arkeologi Nasional Bagyo Prasetyo, dan Arkeolog Balai Arkeologi Bandung Lutfi Yondri.
Seminar tersebut mempertemukan peneliti dan ilmuwan, serta masyarakat dari beragam perspektif. Aspek-aspek yang dibicarakan dalam seminar adalah metodologi, etika riset, dan keragaman perspektif. Etika riset dan keragaman perspektif dibahas karena Situs Gunung Padang tidak hanya menjadi perhatian para peneliti dan ilmuwan, melainkan juga masyarakat dari berbagai kalangan. Dengan begitu diharapkan dapat mendudukkan persoalan penelitian, dan menghasilkan rekomendasi dalam melestarikan dan mengelola Situs Gunung Padang pada tahun-tahun mendatang.
Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung Padang telah dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan SK Mendikbud RI Nomor 225/P/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Selain itu juga terdapat amanat untuk melanjutkan penelitian di Situs Gunung Padang yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 148 tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pengembangan, Perlindungan, Penelitian, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Situs Gunung Padang. (Seno Hartono)