Kamis (20/06/2019) tim Evaluator Kemenpan-RB melakukan evaluasi Standar Pelayanan Publik pada salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPPPTK Pertanian mewakili Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Raya Jangari KM. 14, Sukajadi, Karangtengah, Cianjur.
Penetapan Unit Penyelenggara Pelayan Publik pad a Kementerian dan Lembaga Sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2019 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019.
Ada lima (5) Standar Pelayanan Publik yang disusun oleh PPPPTK Pertanian dan menjadi acuan penilaian tim evaluator Kemenpan RB. Kelima standar tersebut meliputi: Kerjasama Diklat, Pelaksanaan Diklat, Permintaan Narasumber, Magang atau Prakerin, dan Pelayanan Kerjasama Penggunaan Fasilitas”.
Dalam melakukan penilaiannya tim evaluator Kemenpan RB menggunakan dua pendekatan, yaitu melihat dokumen administrasi dan peninjauan lapangan pada tempat/lokasi yang merupakan bagian dari pelayanan publik.
Peninjauan lapangan meliputi; ruang ULT, sarana media informasi web site dan medsos yang dimiliki lembaga, ruang klinik dan laktasi, ruang teori belajar, penginapan, kantin, koperasi, sarana difabilitas, toilet, dan sarana parkir kendaraan.
Mengakhiri kegiatan dilakukan temu akhir tim evaluator Kemenpan RB dengan tim PPPPTK Pertanian. Dalam komentarnya tim evaluator menyampaikan beberapa pesan diantaranya; “secara umum pelayanan publik yang dilakukan PPPPTK Pertanian sudah sangat baik, orientasi bukan pada nilai tetapi lebih pada implementasinya.
“Mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja kerasnya dalam pelaksanaan evaluasi ini, dimulai penyambutan hingga layanan yang diberikan pada saat pelaksanaan evaluasi seluruh petugas melaksanakan tugasnya dengan baik dan luar biasa” demikian paparnya.